Pengertian Dasar
Negara
a. Dasar negara menurut
istilah Belanda disamakan dengan philosophische grondslag artinya norma (lag)
dasar (ground).
b. Dasar negara menurut
istilah Jerman disamakan dengan Weltan Schaung artinya pandangan mendasar
(anschaung) tentang dunia(welt.)
c. Dasar negara menurut
istilah Inggris disebut ideology dalam bahasa Indonesia disebut Ideologi.
d. Dasar negara menurut
Ensiklopedia Indonesia diartikan sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan
penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Dasar negara atau
falsafah negara (Philosopische Grondslag) merupakan dasar nilai serta norma
untuk mengatur penyelenggara negara.
Dasar Negara adalah fandemen
yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan
dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam
sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dasar Negara Indonesia
Dasar negara indonesia adalah Pancasila
seperti yang tercantum dalam alenia IV pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma
tertinggi dalam negara serta sebagai sumber dari segala sumber hukum seperti
tertuang dalam :
a. TAP MPRS
No.XX./MPRS/1996 jo
b. TAP MPRS No.
V/MPR/1973 jo
c. TAP MPR No.
IX/MPR/1978
Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara terncantum
dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai
makna sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara
yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
Proses Penyusunan dan Penetapan dasar Negara
a. Tahap Pembentukan BPUPKI
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945
dan dilantik tanggal 28 Mei 1945. Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara
legal kepada Indonesia untuk
mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara.
b. Tahap Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD
· Sidang Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni
1945)
Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat(ketua
BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa
Indonesia. Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara
lain:
·
Mr. Moh. Yamin
Secara lisan;
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Secara tertulis;
1) Ketuhanan Yang
Maha Esa
2) Kebangsaan
Persatuan Indonesia
3) Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
·
Prof. Dr. R. Soepomo
1) Paham negara persatuan
2) Hubungan negara dan agama
3) Sistem badan permusyawaratan
4) Sosialisme negara
5) Hubungan antar bangsa
·
Ir. Soekarno
Pancasila :
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat
kekeluargaan
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Dapat diperas menjadi Trisila;
1) Sosionalisme
2) Sosiodemokratis
3) Ketuhanan
Dapat diperas lagi menjadi Ekasila;
1) Gotong royong
Pada sidang pertama
BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar negara Kemudian dibentuk
panitia Sembilan.
Panitia Sembilan
Anggota Panitia Sembilan
adalah:
Ir. Soekarno
|
Abikusno Tjokrosoejoso
|
Drs. Moh. Hatta
|
H. Agus Salim
|
Mr. A.A. Maramis
|
Mr. Ahmad Soebarjo
|
K.H. Wahid Hasyim
|
Mr. Moh. Yamin
|
Abd. Kahar Muzakir
|
Pada tanggal 22 Juni
1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal
dengan Jakarta Charter(Piagam
Jakarta).
Rumusan Dasar Negara Menurut Jakarta
Charter
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusian yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Sidang BPUPKI Kedua(10 s/d 16 Juli 1945)
Pada sidang kedua ini
membicarakan tentang rancangan UUD Negara Indonesia dengan membentuk panitia
kecil, yaitu :
1) Panitia Kecil yang
dipimpin oleh Ir. Soekarno bertugas merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang
berisi tujuan dan asas Negara Indonesia.
2) Panitia Kecil yang
dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo bertugas merumusakan rancangan batang
tubuh UUD dan naskah proklamasi.
Pada tanggal 14 Juli 1945
telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta
yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.
d. Penetapan UUD 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan :
1) Mengesahkan pembukaan
dan batang tubuh UUD 1945.
2) Memilih Ir. Soekarno
sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
3) Untuk sementara waktu,
pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh BPKNIP.
Rumusan dasar Negara
yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1) Ketuhanan Yang Maha
Esa
2) Kemanusiaan yang adil
dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar