Senin, 08 Desember 2014

DASAR NEGARA INDONESIA



Pengertian Dasar Negara

a.    Dasar negara menurut istilah Belanda disamakan dengan philosophische grondslag artinya norma (lag) dasar (ground).
b.    Dasar negara menurut istilah Jerman disamakan dengan Weltan Schaung artinya pandangan mendasar (anschaung) tentang dunia(welt.)
c.    Dasar negara menurut istilah Inggris disebut ideology dalam bahasa Indonesia disebut Ideologi.
d.    Dasar negara menurut Ensiklopedia Indonesia diartikan sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Dasar negara atau falsafah negara (Philosopische Grondslag) merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggara negara.
Dasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dasar Negara Indonesia
      Dasar negara indonesia adalah Pancasila seperti yang tercantum dalam alenia IV pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara serta sebagai sumber dari segala sumber hukum seperti tertuang dalam :

a.    TAP MPRS No.XX./MPRS/1996 jo
b.    TAP MPRS No. V/MPR/1973 jo
c.    TAP MPR No. IX/MPR/1978
Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara terncantum dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
Proses Penyusunan dan Penetapan dasar Negara
a. Tahap Pembentukan BPUPKI
      BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945. Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada      Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara.
b. Tahap Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD
· Sidang Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)
    Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat(ketua BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa Indonesia. Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara lain:
·         Mr. Moh. Yamin 
Secara lisan;
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Secara tertulis;
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

·         Prof. Dr. R. Soepomo
1) Paham negara persatuan
2) Hubungan negara dan agama
3) Sistem badan permusyawaratan
4) Sosialisme negara
5) Hubungan antar bangsa
·         Ir. Soekarno
Pancasila :
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Dapat diperas menjadi Trisila;
1) Sosionalisme
2) Sosiodemokratis
3) Ketuhanan
Dapat diperas lagi menjadi Ekasila;
1)    Gotong royong
Pada sidang pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar negara Kemudian dibentuk panitia Sembilan.




Panitia Sembilan
  Anggota Panitia Sembilan adalah:
Ir. Soekarno
Abikusno Tjokrosoejoso
Drs. Moh. Hatta
H. Agus Salim
Mr. A.A. Maramis
Mr. Ahmad Soebarjo
K.H. Wahid Hasyim
Mr. Moh. Yamin
Abd. Kahar Muzakir

Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta Charter(Piagam Jakarta).
Rumusan Dasar Negara Menurut Jakarta Charter
1)    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)    Kemanusian yang adil dan beradab.
3)    Persatuan Indonesia.
4)    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


c. Sidang BPUPKI Kedua(10 s/d 16 Juli 1945)
    Pada sidang kedua ini membicarakan tentang rancangan UUD Negara Indonesia dengan membentuk panitia kecil, yaitu :
1)    Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno bertugas merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia.
2)    Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo bertugas merumusakan rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi.
Pada tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.
d. Penetapan UUD 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan :
1)    Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2)    Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
3)    Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh BPKNIP.
Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :

1)    Ketuhanan Yang Maha Esa
2)    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)    Persatuan Indonesia
4)    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5)    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar