Kamis, 20 Maret 2014

Kementrian luar negeri- Tugas dan Fungsi





Kementerian Luar Negeri
 
Tugas dan Fungsi Menteri Luar Negeri
Di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar, tugas Kementerian Luar Negeri adalah:
1.     Penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, termasuk sarana dan mekanisme pelaksanaannya, koordinasi di pusat dan perwakilan, wewenang dan pelimpahan wewenang dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
2.     Ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, yang pengaturannya secara lebih rinci, termasuk kriteria perjanjian internasional yang pengesahannya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.
3.     Perlindungan kepada warga negara Indonesia, termasuk pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, serta pelayanan konsuler.
4.     Aparatur hubungan luar negeri.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan 32 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Luar Negeri mengelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.     Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri;
2.     Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
3.     Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
4.     Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
5.     Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kementerian Luar Negeri mempunyai kewenangan:
1.     Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
2.     Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
3.     Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya.
4.     Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara.
5.     Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya.
6.     Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: (a) pengaturan dan pelaksanaan hubungan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan penerangan luar negeri serta (b) pengaturan dan pelaksanaan protokol dan konsuler.

Sumber : Wikipedia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar