Kementerian Luar Negeri
Tugas dan Fungsi Menteri
Luar Negeri
Di
dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar, tugas
Kementerian Luar Negeri adalah:
1.
Penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, termasuk sarana dan mekanisme
pelaksanaannya, koordinasi di pusat dan perwakilan, wewenang dan pelimpahan
wewenang dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik
luar negeri.
2.
Ketentuan-ketentuan yang
bersifat pokok mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, yang
pengaturannya secara lebih rinci, termasuk kriteria perjanjian internasional
yang pengesahannya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan
dengan undang-undang tersendiri.
3.
Perlindungan kepada
warga negara Indonesia, termasuk pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, serta
pelayanan konsuler.
4.
Aparatur hubungan luar
negeri.
Sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 dan 32 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 9 Tahun
2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) RI Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Luar Negeri
mengelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.
Perumusan kebijakan
nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang politik dan
hubungan luar negeri;
2.
Pelaksanaan urusan
pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
3.
Pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
4.
Pengawasan atas
pelaksanaan tugasnya;
5.
Penyampaian laporan
hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada
Presiden.
Dalam
menyelenggarakan fungsi tersebut, Kementerian Luar Negeri mempunyai kewenangan:
1.
Penetapan kebijakan di
bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
2.
Penyusunan rencana nasional
secara makro di bidangnya.
3.
Penetapan persyaratan
akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan
jabatan di bidangnya.
4.
Pengaturan penerapan
perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara.
5.
Penetapan kebijakan
sistem informasi nasional di bidangnya.
6.
Kewenangan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: (a)
pengaturan dan pelaksanaan hubungan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan penerangan
luar negeri serta (b) pengaturan dan pelaksanaan protokol dan konsuler.
Sumber : Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar